Ahad 15 Jan 2023 12:48 WIB

Perlindungan Koperasi akan Diatur dalam RUU Perkoperasian

Kemenkop UKM memastikan akan mengatur perlindungan koperasi dalam RUU Perkoperasian.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi.
Foto: Dok. Humas Kemenkop UKM
Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM memastikan bakal mengatur perlindungan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dalam pembahasan. Deputi Bidang Perekoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK. Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

Baca Juga

 “RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” kata Zabadi dalam keterangan pers, Ahad (15/1/2023).

Di dalam RUU tersebut juga akan diatur pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.  

RUU Perkoperasian juga menegaskan setiap kementerian/lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Dengan begitu pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas instansi, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Zabadi menambahkan pihaknya diberikan kepercayaan untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai bottom line pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).  

UU P2SK juga menjadikan OJK sebagai mitra strategis bagi KemenKopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat bukan anggota (open loop).

Sementara itu, Ketua Forkopi, Andi Arslan, mengajak seluruh komponen gerakan koperasi untuk aktif memberikan kontribusi dalam perumusan dan pembahasan RUU Perkoperasian, agar hasilnya kelak sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement