Kamis 12 Jan 2023 12:46 WIB

Perbarui Aturan, OJK Sesuaikan Perhitungan Permodalan Perbankan

OJK memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pegawai menghitung uang tunai di Bank BNI, Jakarta, Senin (25/4/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Pegawai menghitung uang tunai di Bank BNI, Jakarta, Senin (25/4/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Nomor 27 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko. “Ini dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional,” kata Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK tersebut tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank dituntut untuk menerapkan standar internasional capital requirements for bank exposures to central counterparties. Selain itu juga standar margin requirements for non-centrally cleared derivatives. 

“Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” ujar Darmansyah. 

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 tersebut yakni, penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024. Lalu juga terdapat payunh pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty. Selain itu juga terdapat pokok penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

“POJK Nomor 27 Tahun 2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” ucap Darmansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement