Selasa 10 Jan 2023 13:46 WIB

Peternak Minta 1,5 Juta Ekor Ayam Diserap per Pekan

Peternak meminta kepada pemerintah untuk menyerap ayam sebanyak 1,5 juta ekor.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah Komunitas Peternak Unggas Nasional melaksanakan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Pada aksi tersebut memberikan sejumlah tuntutan diantaranya, meminta kenaikan harga ayam di kelas peternak yang anjlok sejak liburan Natal 2022 sekitar Rp 15.000 per kilogram dan penurunan harga pakan ternak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Komunitas Peternak Unggas Nasional melaksanakan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Pada aksi tersebut memberikan sejumlah tuntutan diantaranya, meminta kenaikan harga ayam di kelas peternak yang anjlok sejak liburan Natal 2022 sekitar Rp 15.000 per kilogram dan penurunan harga pakan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peternak meminta kepada pemerintah untuk menyerap ayam peternak mandiri sebanyak 1,5 juta ekor per pekan. Langkah penyerapan itu diharapkan bakal mengerek kenaikan harga ayam peternak sesuai acuan pemerintah.

“Kami peternak UMKM mandiri menuntut pemerintah menyerap ayam hidup atau karkas sebanyak 1,5 juta ekor per minggu," kata Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio, saat menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Aksi tuntutan dalam demonstrasi itu digelar akibat anjloknya harga ayam di level peternak hingga Rp 15 ribu per kg sejak masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023. Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022, harga acuan harga ayam di tingkat peternak sebesar Rp 21 ribu per kg hingga 23 ribu per kg.  

"Harga itu juga di bawah biaya produksi ayam sebesar Rp 19.500-Rp 20.500 per kg. Kerugian kami selama 2022 karena harga ayam di kandang turun mencapai Rp 3,2 triliun. Itu akumulasi peternak mandiri secara nasional," jelasnya.

Selain itu, Alvino juga meminta agar pemerintah secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras. Lebih lanjut, pihaknya pun mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Satgas Pangan.

"Karena kami sebagai pelaku usaha UMKM masih belum merasakan keberadaan lembaga negara tersebut. Justru tuntutan kami terabaikan dan kami masih terombang-ambing dalam suatu sistem ekonomi yang tidak pro peternak UMKM mandiri," lanjut Alvino.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement