REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pegadaian mendukung aparat hukum menyelidiki kasus penyimpangan penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) yang menyeret pimpinan cabang Pegadaian Kebayoran Baru. Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menyampaikan, perusahaan terus-menerus melakukan peningkatan implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan penguatan budaya AKHLAK.
"Karena, sebaik apapun SOP, kalau dari sisi manusianya tidak berbudaya kerja baik, tentu tindakan seperti itu tetap ada," kata Basuki saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/1/2023).
Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama Tim Intelijen Kejari Kota Tanggerang Selatan telah menggeledah rumah kediaman pimpinan cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru tersebut.
Basuki menyatakan, Pegadaian mendukung penuh langkah aparat hukum untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyelewengan tersebut. Menurutnya, ini sesuai dengan program BUMN untuk membersihkan instansi dari segala bentuk pelanggaran.
"Ini bagian dari pelaksanaan program bersih-bersih BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN, Erick Thohir," kata Basuki.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tersebut terkait penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA).
Syarief menuturkan, penggeledahan dilakukan di dua tempat terpisah secara bersamaan yaitu di rumah Amalia Komalasari selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru di Villa Jombang Baru Blok D.III/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
"Kami telah menaikkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Perintah Nomor: Print- 01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 2 Januari 2023," kata Syarief.
Penggeledahan di rumah Amalia Komalasari mengikuti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-8/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023. Selain itu, Penggeledahan juga dilakukan pada Kantor PT Pegadaian Cabang Pelayanan, Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, RT 003, RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 9/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Januari 2023. Penggeledahan di kedua tempat berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor: 1/Pen.Pid.Ijin Geledah/2023/PN.Tng tanggal 5 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor : 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," kata Syarief.