Jumat 06 Jan 2023 18:23 WIB

Ini Penjelasan Ahli Terkait Durasi Sertifikasi Halal Mixue

Proses sertifikasi halal produk Mixue di Indonesia masih berlangsung.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Maskot boneka salju Snow King Mixue. Proses sertifikasi halal produk Mixue yang semakin populer di Indonesia masih berlangsung.
Foto: Dok Mixue
Maskot boneka salju Snow King Mixue. Proses sertifikasi halal produk Mixue yang semakin populer di Indonesia masih berlangsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sertifikasi halal produk Mixue yang semakin populer di Indonesia masih berlangsung. LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memproses sertifikasi halal Mixue pun menyatakan masih dalam proses audit.

Analis pada Divisi Riset Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Fayca Rudhatin Swatidyana menjelaskan, sertifikasi halal merupakan sistem jaminan produk halal yang sebanding seperti sertifikasi lainnya. Hal itu seperti sertifikasi ISO maupun ICCP yang ketat.

Baca Juga

"Jadi, sebentar atau lama waktu proses sertifikasi halal itu juga tergantung pihak perusahaan. Sejauh apa bisa menerapkan sistem halal di perusahaannya," kata Fayca kepada Republika, Jumat (6/1/2023).

Fayca menjelaskan, ketika produk yang disertifikasi belum sesuai dengan sistem halal yang menjadi standar LPH, maka perusahaan harus dapat menyesuaikan produknya sesuai kriterial halal itu sendiri.

Setiap outlet cabang yang didaftarkan untuk sertifikasi lalu soal ketelusuran bahan baku, hingga proses pengolahan sampai menjadi produk yang siap dikonsumsi harus dilakukan audit. Hal itu, tentu memakan waktu namun kembali kepada respons dari perusahaan yang menjalani sertifikasi.

"Jadi mungkin lamanya di sana, apalagi kalau menggunakan bahan yang banyak untuk masing-masing rasa seperti coklat atau strawberry. Semakin banyak bahan yang dipakai, proses pemeriksaan audit juga akan lama. Auditor akan betul-betul melihat perinciannya," kata Fayca.

photo
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal - (Republika)

Sebagai informasi, es krim Mixue telah mendaftar sertifikasi halal dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading sejak 14 November 2022 lalu. Terdapat 37 produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) Kementerian Agama mencatat, ada 617 outlet yang didaftarkan, tidak termasuk outlet yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti, Semarang.

Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, kepada Republika, Jumat (6/1/2023) mengatakan, outlet Mixue sedang dalam proses sertifikasi halal dan sudah melalui proses audit.

Adapun, soal jangka waktu sertifikasi ia menegaskan, itu kembali kepada secepat apa perusahaan merespons ketika terdapat temuan dalam proses sertifikasi.

"Sertifikasi halal tergantung dari sejauh mana perusahaan merespons hasil atau temuan dari LPH," kata Raafqi.

Raafqi pun mengatakan, kesulitan yang ditemui untuk setiap perusahan yang mengajukan sertifikasi halal berbeda. Namun, khusus hasil maupun temuan pada es krim Mixue, pihaknya tak bisa menjelaskan lebih detail.

"Hal ini tidak bisa kita informasikan karena menyangkut kerahasiaan perusahaan," katanya.

 

photo
Klarifikasi Mixue Indonesia - (Instagram Mixue Indonesia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement