Jumat 06 Jan 2023 13:58 WIB

Implementasi RWP, Pupuk Kaltim Wujudkan Lingkungan Kerja Aman

Respectful Workplace Policy merupakan pedoman lingkungan kerja Pupuk Indonesia Grup

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi.  PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim)endukung penuh pedoman implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) yang digagas Pupuk Indonesia Grup bagi seluruh karyawan dan anak perusahaan. Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan lingkungan kerja yang aman merupakan hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan maupun kekerasan.
Foto: Pupuk Kaltim
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim)endukung penuh pedoman implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) yang digagas Pupuk Indonesia Grup bagi seluruh karyawan dan anak perusahaan. Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan lingkungan kerja yang aman merupakan hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan maupun kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mendukung penuh pedoman implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) yang digagas Pupuk Indonesia Grup bagi seluruh karyawan dan anak perusahaan. Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan lingkungan kerja yang aman merupakan hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan maupun kekerasan. 

"Untuk itu, implementasi RWP dapat menjadi landasan kebijakan yang mengatur tentang lingkungan kerja aman di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, agar seluruh karyawan dan insan perusahaan terus mengedepankan rasa saling menghargai dan melindungi harkat serta martabat manusia," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1).

Rahmad menyampaikan lingkungan kerja yang inklusif, produktif serta menjamin keberlanjutan perusahaan dengan tetap menjunjung HAM dapat terwujud dengan adanya saling menghormati dan menghargai. Pupuk Kaltim, dia katakan, sangat mendukung penuh kebijakan ini agar segera terimplementasi di lingkungan PI Grup guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.

Menurut Rahmad, RWP hadir sebagai pedoman yang mengatur tentang bagaimana seorang individu sebaiknya bersikap, dalam mencegah tindakan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan. Hal tersebut bisa terjadi di lingkungan kerja, baik antara atasan dengan pekerja dalam hubungan vertikal, atau antar pekerja yang sifatnya horizontal bahkan dengan pihak ketiga. 

"Melalui pedoman RWP ini, Pupuk Kaltim berkomitmen membangun lingkungan inklusif dan aman bagi seluruh pekerja, termasuk dalam memfasilitasi interaksi sosial bagi seluruh stakeholder perusahaan," kata Rahmad. 

Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T. Kemala Intan, menyampaikan pedoman RWP mengacu kepada UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan, serta berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. Aturan tersebut diikuti edaran Kementerian BUMN tentang kebijakan berperilaku di tempat kerja, yang memuat tentang bebas dari diskriminasi, bebas kekerasan dan pelecehan. 

Pupuk Indonesia Grup pun ikut ambil bagian sebagai tim penyusun RWP, yang saat ini telah ditandatangani dan disahkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 21 April 2022, hingga saat ini, telah diterapkan di lebih dari 50 perusahaan BUMN. 

"Begitu juga dengan Pupuk Indonesia Grup, akan memulai implementasi RWP di seluruh anak perusahaan dengan pengukuran secara periodik dalam pelaksanaannya," ujar Tina. 

Tina mengatakan RWP menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kerja aman dan nyaman, dengan menjunjung tinggi keberagaman serta kesetaraan. Oleh karena itu, RWP ini juga dapat menjadi upaya dalam memberikan kesempatan dan kesetaraan bagi perempuan, serta menghargai yang disabilitas dalam dunia kerja.

"Ke depan, jika ada yang melanggar jelas akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi karyawan perlu membiasakan RWP diimplementasikan sambil dievaluasi penerapannya. Sebab ada Does and Don't yang harus diterapkan di lingkungan kerja, guna menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman," kata Tina. 

Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yuli Adiratna menyebut hal ini menjadi contoh baik bagi perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama di dunia kerja tanpa ada diskriminasi. Dirinya menegaskan inklusifitas menekankan pada upaya yang dilakukan dalam membangun lingkungan kerja yang bermartabat, serta menghargai nilai keberagaman dan hak asasi manusia. 

"Implementasi RWP dapat menjadi langkah strategis bagi Pupuk Indonesia Grup dalam menciptakan lingkungan kerja yang jauh lebih kondusif, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan untuk terus produktif dalam mendorong keberlanjutan perusahaan," kata Yuli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement