JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN. Setelah melakukan penataan organisasi, Erick kini melakukan upaya penataan produk hukum melalui simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 peraturan menteri (permen) menjadi tiga permen. Erick mengatakan, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan...
Berita Lainnya