REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple harus membayar sekitar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,53 triliun sebagai back tax kepada Jepang. Back tax adalah istilah untuk pajak yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo.
Dirilis Bloomberg, Nikkei melaporkan tagihan pajak tersebut terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing.
Belanja bebas pajak Jepang untuk pengunjung yang tinggal kurang dari enam bulan tidak berlaku bagi pembelian untuk tujuan dijual kembali.
Setidaknya satu transaksi di toko Apple melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus, menurut laporan tersebut.
Nikkei mengatakan, Apple menghentikan belanja bebas pajak pada bulan Juni dan diyakini telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah.