Selasa 27 Dec 2022 14:33 WIB

Apple Hadapi Tagihan Pajak Rp 1,53 Triliun di Jepang

Tagihan pajak terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
 Tanda di toko Apple di Bethesda, Maryland, AS, 25 Agustus 2021.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Tanda di toko Apple di Bethesda, Maryland, AS, 25 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple harus membayar sekitar 98 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,53 triliun sebagai back tax kepada Jepang. Back tax adalah istilah untuk pajak yang tidak dibayar penuh pada saat jatuh tempo.

Dirilis Bloomberg, Nikkei melaporkan tagihan pajak tersebut terkait dengan penjualan massal perangkat bebas bea kepada turis asing. 

Belanja bebas pajak Jepang untuk pengunjung yang tinggal kurang dari enam bulan tidak berlaku bagi pembelian untuk tujuan dijual kembali.

Setidaknya satu transaksi di toko Apple melibatkan seseorang yang membeli ratusan handset sekaligus, menurut laporan tersebut.

Nikkei mengatakan, Apple menghentikan belanja bebas pajak pada bulan Juni dan diyakini telah mengajukan pengembalian pajak yang diubah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement