Senin 07 Nov 2022 20:14 WIB

Menaker: Pemerintah Masih Formulasikan Upah Minimun Provinsi 2023

Penetapan UMP 2023 pada tanggal 21 November 2022.

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini masih memformulasikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos(DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrialdan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya usai menghadiri Silaturrahim Nasional (Silatnas) Ke-3 Bu Nyai Nusantara di Semarang, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Ida mengungkapkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait. "Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," ujarnya.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi. Terkait hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung usulan kenaikan UMP tahun 2023 yang besarannya disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang pada salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement