Kamis 27 Oct 2022 14:55 WIB

Perpres Cadangan Pangan Diterbitkan, Mampukah Benahi Persoalan Pangan?

Pataka ingatkan Perpres beri kewenangan BUMN Pangan salurkan cadangan pangan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memeriksa logistik bantuan beras di gudang beras milik Gapoktan Sangkanwangi, Lebak, Banten. Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja memeriksa logistik bantuan beras di gudang beras milik Gapoktan Sangkanwangi, Lebak, Banten. Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk 11 komoditas pangan. Pengadaan cadangan pangan ini nantinya akan menugaskan Perum Bulog dan Holding BUMN Pangan sebagai pengelola CPP.

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Ali Usman, mengatakan, berkaca dari pengelolaan cadangan pangan beras di Bulog, terdapat berbagai kelemahan. Pasalnya, Bulog dipaksa menyerap gabah atau beras petani namun tidak diberikan ruang penyaluran oleh pemerintah.

Baca Juga

Dampaknya, beras Bulog menumpuk di gudang, mengalami turun mutu dan mengalami kerugian. Itu terjadi setelah pemerintah tidak lagi menugaskan Bulog sebagai penyalur tunggal bantuan beras dalam program Bansos Rastra untuk keluarga kurang mampu sejak tahun 2019 lalu.

"Bayangkan disuruh menyerap, disimpan gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial (untuk menyerap dan mengelola beras pemerintah) bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan kementerian,” kata Ali di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Ali mengatakan, setelah dibentuknya Badan Pangan Nasional (NFA) terdapat harapan adanya perbaikan dalam pengelolaan pangan. Pemerintah pun baru menerbitkan Perpres 125 Tahun 2022 sebagai dasar hukum diadakannya cadangan pangan sekaligus untuk 11 komoditas pangan.

Di antaranya, beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Di tahap awal, pemerintah akan fokus pada beras, jagung, kedelai yang pengelolaannya dilakukan oleh Bulog.

"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan. Dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ujarnya.  

Badan Pangan pun diharapkan dapat mengeksekusi secara tepat jumlah cadangan panganyang dibutuhkan sekaligus dan penyalurannya. Sebab, Badan Pangan telah diberikan kewenangan dan dapat menentukan kebijakan.

Pihaknya pun mengusulkan agar ke depan, cadangan pangan, terutama beras dapat secara berkelanjutan disalurkan melalui program strategis nasional seperti Bansos Rastra yang dulu pernah diterapkan. "Atau dapat menggunakan istilah baru seperti Beras untuk Rakyat,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement