Selasa 25 Oct 2022 20:04 WIB

Target Erick Akhir 2022, Pangkas Permen Hingga Blacklist Pejabat BUMN Bermasalah

Akhir 2022 Erick siap luncurkan cetak biru transformasi BUMN periode 2024-2034.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki tiga target yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Target pertama, ucap Erick, peluncuran blue print atau cetak biru transformasi BUMN untuk periode 2024 hingga 2034.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki tiga target yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Target pertama, ucap Erick, peluncuran blue print atau cetak biru transformasi BUMN untuk periode 2024 hingga 2034.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memiliki tiga target yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Target pertama, ucap Erick, peluncuran blue print atau cetak biru transformasi BUMN untuk periode 2024 hingga 2034.

Erick menilai cetak biru tersebut menjadi komitmen dalam membangun kontinuitas transformasi ke depan. Dengan begitu, lanjut Erick, capaian dan fondasi transformasi BUMN saat ini dapat terus dijalankan meski dirinya sudah tidak lagi menjadi Menteri BUMN.

"Ketika kita sudah konsolidasi dari 108 BUMN ke 41 BUMN, kerjaannya belum selesai, ini harus jadi 30 BUMN, itu yang kita lakukan," ujar Erick dalam acara Road to G20 bersama Himpuni pada Selasa (25/10/2022).

Rencana kedua, Erick bakal memangkas 45 peraturan menteri (Permen) BUMN menjadi hanya empat Permen BUMN. Ia menilai jumlah Permen BUMN yang terlalu banyak justru tidak efektif.

"Kita akan konsolidasi Permen yang dari 1998 sampai sekarang ada 45 Permen, coba tanya itu dirutnya baca enggak, enggak baca kan, jadi buat apa banyak-banyak. Makanya kita konsolidasi akhir tahun ini hanya empat Permen supaya siapa pun yang jadi Menteri dan dirut ini baca Permennya," ucap Erick.

Terakhir, Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi manajemen BUMN yang melakukan korupsi dan bermasalah hukum. Daftar hitam ini akan menjadi penghalang bagi orang-orang tersebut duduk di manajemen BUMN hingga anak-cucu usaha BUMN.

"Jadi orang-orang yang sudah terbukti korupsi, ada masalah hukum, dan lain-lain itu kesepakatannya nanti hasil audit BPKP didukung BPK, nanti kita ajukan ke bapak presiden, Menkeu sebagai pemegang saham BUMN, kita create blacklist," lanjutnya.

Erick tak ingin BUMN yang kini mulai menunjukan kinerja positif kembali terjebak akan persoalan-persoalan yang merugikan perusahaan akibat oknum manajemen yang koruptif. Menurut Erick, kebijakan ini juga menjadi komitmen dalam mewujudkan tata kelola dan kepemimpinan yang baik pada setiap BUMN.

"Jangan nanti sudah dibagusin, tiba-tiba yang dulu bikin BUMN berantakan, misalnya contoh PTPN bayangin utangnya Rp 41 triliun. Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini, naik lagi ke sini, naik lagi ke situ, ini enggak boleh terjadi lagi karena yang namanya membangun SOP itu satu hal, tapi kepemimpinan hal lain yang juga penting. Pembangunan kepemimpinan dan sistem harus bersamaan, tidak bisa terpisah. Ini yang kita lakukan," kata Erick menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement