REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman tahunan dari fintech pendanaan sebesar Rp 148,83 triliun pada Agustus 2022. Adapun kinerja penyaluran pinjaman dari 102 platform P2P lending legal ini diterima oleh 124 juta akun peminjam secara kumulatif sejak Januari 2022.
Berdasarkan data statistik OJK, Rabu (12/10/2022) pada Januari 2022 industri ini menyalurkan Rp 13,8 triliun kepada 13,5 juta peminjam, sebesar Rp 16,5 triliun kepada 12,8 juta peminjam pada Februari 2022, dan sebesar Rp 23 triliun kepada 17 juta peminjam pada Maret 2022.
Berlanjut sebesar Rp 17,9 triliun kepada 13,7 juta peminjam pada April 2022; sebesar Rp18,6 triliun kepada 18 juta peminjam pada Mei 2022; sebesar Rp20,6 triliun kepada 17,1 juta peminjam pada Juni 2022; sebesar Rp18,9 triliun kepada 15,5 juta peminjam pada Juli 2022; dan sebesar Rp19,2 triliun kepada 14,3 juta peminjam pada Agustus 2022.
Terkini, nilai outstanding alias sisa pinjaman berjalan sebesar Rp 47,23 triliun yang diterima 17,04 juta borrower aktif. Adapun, pemberi pinjaman aktif sebanyak 147.976 entitas.
Berdasarkan sektor, mayoritas lender berasal dari ritel dalam negeri dengan porsi outstanding sebesar Rp 8,92 triliun. Berdasarkan nilai outstanding terbesar, 252 entitas adalah lender institusi perbankan dengan porsi Rp 15,61 triliun, disusul 310 entitas lender institusi badan hukum lain-lain dengan porsi outstanding sebesar Rp 11,29 triliun.