JAKARTA -- Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan mengatasnamakan tekfin peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Selain ancaman dari pinjol ilegal, penipuan juga dilakukan dengan mencatut nama pinjol legal. Platform tekfin syariah Ethis Fintek Indonesia menjadi salah satu yang baru-baru ini dicatut pihak tidak bertanggung jawab. CEO Ethis Fintek Indonesia...
        Berita Terkait
      
              
              
              
              
              
              
              
              
          
 
    Berita Lainnya