REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moderna menggugat para pesaingnya, Pfizer dan BioNTech. Kedua produsen obat tersebut dituding menjiplak tekonologi yang digunakan Moderna dalam mengembangkan vaksin Covid-19.
Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, Moderna mengklaim Pfizer dan BioNTech melanggar hak kekayaan intelektualnya atas bagian-bagian penting dari teknologi yang dipatenkan dari 2010 hingga 2016. CEO Moderna Stephane Bancel mengatakan Moderna telah memelopori dan menginvestasikan miliaran dolar dalam mengembangkan teknologi tersebut.
"Kami percaya Pfizer dan BioNTech secara tidak sah menyalin penemuan Moderna, dan mereka terus menggunakannya tanpa izin," kata Chief legal officer Moderna, Shannon Thyme Klinger, dikutip CBS News, Jumat (26/8/2022).
Pfizer dan BioNTech membantah dan akan melakukan perlawanan atas tuduhan Moderna. Dalam keterangan resmi perusahaan, BioNtech menegaskan teknologinya adalah orisinal dan tidak melanggar hak paten.
"Sungguh disayangkan, tetapi kejadian perusahaan lain membuat tuduhan atas produk yang sukses berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual mereka sudah biasa terjadi" kata BioNTech.
Vaksin Moderna dan Pfizer sama-sama menggunakan teknologi mRNA untuk membantu pasien melawan virus corona. Vaksin-vaksin itu bekerja dengan menyuntikkan kode genetik untuk meningkatkan protein yang melapisi permukaan virus corona.
Moderna tidak meminta pengadilan mencabut vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 dari pasar atau menghentikan penjualan di masa mendatang, mengingat kebutuhan publik akan vaksin tersebut. Vaksin Moderna dan Pfizer telah menjadi andalan upaya AS untuk mengurangi pandemi.