REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bakrie per 4 Agustus 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.
"Dengan alasan pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).
OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permintaan dari pendiri perusahaan, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk. Adanya pembubaran ini, OJK membentuk tim likuidasi Dana Pensiun Bakrie.
Adapun tim ini terdiri dari tiga orang, yakni Okder Pendrian sebagai ketua, Lufitasari Wibiyanti sebagai anggota, dan Mulyati sebagai anggota.
"Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," tulis OJK.
OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang. Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun tim likuidasi Dana Pensiun Bakrie akan bertugas di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.