Rabu 24 Aug 2022 17:35 WIB

Catatan untuk Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag

Kemenag membuka program sertifikasi halal gratis kriteria self declare.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
 Catatan untuk Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Catatan untuk Program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Founder Halal Corner, Aisha Maharani memberikan catatan dan masukan untuk program sertifikasi halal gratis (Sehati) Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, Kemenag membuka program sertifikasi halal gratis kriteria self declare untuk 25 ribu UMK. Sekarang, Kemenag membuka lagi sertifikasi halal gratis untuk 300 ribu UMK.

Aisha mengatakan, memahami program sertifikasi halal gratis untuk percepatan penambahan sertifikasi halal di Indonesia. Mungkin juga untuk memudahkan industri kecil. Hanya saja ada beberapa poin kelemahan dalam program ini.

Baca Juga

Ia menjelaskan, poin kelemahan pertama terkait dengan validasi. "Validasi ini (dilakukan) oleh pendamping PPH, di mana pendamping PPH kriterianya minimal lulusan SMA dengan berbagai latar belakang, dengan pelatihan tiga hari mungkin, kemudian disetujui BPJPH baru bisa mendampingi," kata Aisha kepada Republika, Rabu (24/8/2022). 

Aisha menyampaikan, berdasarkan pengalaman Halal Corner untuk mendampingi industri kecil mendapat sertifikasi halal butuh pengalaman di lapangan dan butuh pengetahuan bahan serta proses. Semua proses itu membutuhkan waktu lama, dan butuh jam terbang tinggi serta pelatihan atau belajar berulang-ulang. 

Ia menjelaskan, nantinya ditemukan kasus-kasus dalam proses pendampingan industri kecil mendapatkan sertifikasi halal. Jadi bagaimana supaya pendamping proses produk halal (PPH) ini bisa mendampingi industri kecil dengan berbagai kasusnya yang mungkin muncul. 

Untuk itu, Halal Corner menyarankan agar standar pendamping PPH diubah. Sebaiknya latar belakang pendamping PPH yang latar belakangnya mendukung tugas dan kewajibannya. 

Aisha mengatakan, kelemahan poin kedua menurut Halal Corner, self declare halal artinya pelaku usaha mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal dengan beberapa poin yang dipenuhi berdasarkan peraturan yang berlaku. Kemudian selanjutnya difatwakan oleh ulama.

"Sebenarnya kalau self declare berarti mendeklarasikan sendiri, maka apakah perlu ada fatwa ulama lagi, karena kalau yang namanya sertifikasi halal yang membutuhkan fatwa ulama adalah melalui proses audit, ada proses auditing, ada pelaporan dari pihak auditornya, kemudian baru nanti dirapatkan dengan membaca berita acara yang dilaporkan oleh pihak LPH kemudian baru difatwakan kalau memang sudah lulus uji halal baru diberikan ketetapan halalnya," ujar Aisha.

Aisha menyampaikan, sebenarnya niat sertifikasi halal gratis baik karena untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal. Selain itu, ini juga regulasi baru dan mungkin ada ketidaksempurnaan. 

"Kita mendukung hal-hal yang memajukan industri halal, karena sayang dan ingin mendukung industri halal di Indonesia, masukan kami itu," jelas Aisha.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement