REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan tes PCR di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 80 tahun 2022.
“KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya Covid-19 di Indonesia,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/3/8/2022).
Joni menjelaskan, bagi yang membutuhkan layanan PCR, KAI menyediakan layanan tersebut seharga Rp 195 ribu di 14 stasiun. Semua stasiun tersebut, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.
“Peserta PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA jarak jauh dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dengan status pembayaran lunas,” jelas Joni.
Joni mengimbau calon penumpang yang ingin melakukan tes PCR di stasiun dapat dilaksanakan pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. Hal tersebut dikarenakan hasil tes PCR paling cepat delapan jam dari pengambilan sampel.
KAI juga menyediakan vaksinasi gratis di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” jelas Joni.
KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022. Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.