REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan yang mengharuskan syarat vaksin booster, AP I menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara yang dikelola.
“Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Angkasa Pura I mengoperasikan fasilitas vaksinasi Covid-19 di 15 bandara kelolaan,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Dia menjelaskan hal tersebut juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Selain itu juga untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
"Fasilitas vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara,” ungkap Faik.
Dia memastikan AP I bersama dengan seluruh instansi anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Dalam pengoperasian fasilitas vaksinasi ini, Faik menegaskan Angkasa Pura I bekerja sama dengan instansi anggota komunitas bandara. Beberapa diantaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Faik menambahkan jumlah penumpang harian yang terlayani di 15 bandara AP I mencapai kurang lebih 130 ribu penumpang per hari. “Angka ini tentunya cukup tinggi, sehingga kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk dapat meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19 di bandara,” ucap Faik.