REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai 17 Juli 2022 penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mendukung seluruh kebijakan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir. “Layanan antigen di Stasiun Gambir dibuka dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulisya, Kamis (14/7/2022).
Sementara itu, layanan antigen di Stasiun Pasar Senen juga dibuka mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Eva menuturkan, calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.
“Layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam,” ujar Eva.
Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Eva memastikan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai dan prosesnya juga dibantu oleh petugas.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal KA. “Ini mengingat proses test antigen membutuhkan waktu,” tutur Eva.
Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Eva.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, Eva mengungkapkan KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan,” ucap Eva.