REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Super app layanan publik terpadu yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih dalam tahap perencanaan dan pengembangan awal. Karena itu, Kemenkominfo belum dapat menjelaskan detail aplikasi super app tersebut.
"Saat ini, Kementerian kominfo sedang memasuki tahap perencanaan dan tahap pengembangan awal Aplikasi Generik Pemerintahan Terintegrasi (SuperApp)," ujar Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi kepada Republika, Kamis (14/7/2022).
Dedy juga belum menjawab ketika ditanya kapan super app tersebut selesai dan siap digunakan.
Sebelumnya, beberapa pihak mulai dari pakar keamanan siber, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan pemerintah tentang pentingnya tata kelola dan keamanan sistem super app layanan publik terpadu. Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan, sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 3 (1), setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Selain itu, terkait dengan keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN telah mengeluarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. "Harapannya ini menjadi panduan bagi penyelenggara sistem elektronik di sektor pemerintah untuk menjamin keamanan dan keandalan sistem," kata Ariandi.
Dia mengatakan, BSSN siap mendukung keamanan sistem super app layanan publik terpadu tersebut. "BSSN sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi siap untuk mendukung keamanan sistem super app," kata Ariandi dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (13/7/2022).
Super app layanan publik terpadu untuk menghasilkan satu data sebagai implementasi data driven policy di Indonesia. Upaya ini untuk melakukan percepatan digitalisasi layanan publik dan penerapan digital melayani.
Sebab, aplikasi pemerintah yang digunakan saat ini terlalu banyak, tidak efisien dan cenderung bekerja masing-masing. Karena itu, diperlukan super app guna memudahkan komunikasi lintas instansi agar terintegrasi dalam satu sistem yang sama.