REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, serta Kemenparekraf, menggulirkan satu program prioritas Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS). Program itu sesuai dengan arahan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam Rapat Pleno KNEKS pada Mei 2022 lalu.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya menyampaikan itu pada Rapat Konsinyering Zona KHAS lintas K/L yang diselenggarakan KNEKS, Jakarta, Senin (11/7). Konsinyering dalam rangka pembentukan Pokja dan penyusunan pedoman Zona KHAS yang dapat dijadikan acuan seluruh stakeholder khususnya Pemda dalam pelaksanaan program Zona KHAS di daerah.
Hadir Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop sebagai Project Coordinator Zona KHAS Eddy Satriya, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sugeng Santoso, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, Plt Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tutut Indra Wahyuni.
Eddy mengatakan, Zona KHAS merupakan bagian dari Food Security dan ekonomi sektor riil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi program, penyusunan rencana program yang matang, serta pertemuan anggota Pokja secara berkala untuk mendorong percepatan pelaksanaan program.
"Kemenkop aktif melakukan pendampingan penerbitan NIB bagi para tenant di kawasan Zona KHAS, sebagai upaya awal pemenuhan persyaratan pendaftaran sertifikasi Halal," ujar Eddy, dalam siaran pers, Selasa (12/7). Selain itu, dalam pengembangan program, Kemenkop juga akan melakukan peningkatan kapasitas usaha bagi para tenant di kawasan tersebut.
Terkait pentingnya koordinasi dan sinergi lintas sektor, Eddy menambahkan, penyelenggaran Zona KHAS bertujuan melindungi konsumen agar memperoleh produk halal dan thayyib, percepatan sertifikasi dan pembinaan halal dan thayyib, peningkatan destinasi kuliner halal, serta percepatan Halal Life Style bidang kuliner.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Sugeng Santoso mengatakan, Kemenkomarves merupakan anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagaimana amanat Perpres 28/2020.
Kemenkomarves terus mendukung dan berkolaborasi baik dengan KNEKS maupun dengan unit K/L yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves. Di antaranya Kemenparekraf dan Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyampaikan apresiasi kepada KNEKS yang memiliki ide zona khas yang merupakan bentuk konkret untuk menyediakan kuliner halal bagi masyarakat dalam wisata halal. "Pembentukan zona khas harus diletakkan dalam kerangka halal value chain, ketersediaan halal adalah hak warga negara, dan negara wajib menjamin produk yang beredar terjamin kehalalannya," ujar Mastuki.
Pemerintah menargetkan duplikasi Zona KHAS di 13 titik, pada 8 Provinsi, khususnya di wilayah destinasi wisata ramah Muslim. Hal itu dibagi menjadi 4 kluster, yaitu komunitas, Pemda, Perguruan Tinggi, dan kluster pemerintahan.