REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Adapun pemberlakukan ini termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan. Mengingat, produk jenis ini bukanlah produk yang berizin dari OJK.
"Sehingga, memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
“Penegasan larangan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan,” ucapnya.
Hoesen menyebut larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.