Kamis 23 Jun 2022 16:32 WIB

Apdamindo: Pelabelan BPA tak Pengaruhi Usaha Depot Air Minum

Regulasi pelabelan BPA akan menyasar produk galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon (ilustrasi). Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan menyatakan pelabelan galon Bisfenol A atau BPA tidak akan berpengaruh negatif pada usaha depot air minum.
Foto: Prayogi/Republika.
Warga mengisi air ke dalam galon di depot air minum isi ulang galon (ilustrasi). Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan menyatakan pelabelan galon Bisfenol A atau BPA tidak akan berpengaruh negatif pada usaha depot air minum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan menyatakan pelabelan galon Bisfenol A atau BPA tidak akan berpengaruh negatif pada usaha depot air minum. Hal itu dikatakannya menanggapi kekhawatiran bahwa pelabelan BPA, bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat akan memukul usaha kecil, terutama depot air isi ulang.

"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan konsumen dan dunia usaha justru mendapatkan keuntungan dari adaptasi value chain bisnis itu sendiri," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Menurut Budi, industri air minum kemasan adalah bisnis yang sudah berumur lebih dari 50 tahun, dan tentunya wajar apabila terjadi perubahan yang sifatnya disruptif, semisal pelabelan BPA pada galon keras yang mendominasi pasar."Unsur kepastian akan rasa aman bagi konsumen itu selayaknya menjadi prioritas dalam memproduksi pangan terkemas. Konsumen akan memilih produk yang mampu beradaptasi," katanya.

Apdamindo, lanjutnya, mengantisipasi peningkatan kepedulian konsumen akan keamanan produk dengan ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah soal bahaya BPA pada galon berbahan plastik polikarbonat."Karena ini terkait dengan kebiasaan masyarakat, tentunya perlu waktu untuk berubah," katanya.

Dikatakannya, sepanjang konsumen menyadari kondisi wadahnya, maka pihak depot akan mengisi dengan air minum sesuai standar kesehatan. Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang menyatakan rancangan regulasi pelabelan BPA sebatas menyasar produk galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA.

Jenis plastik tersebut, lanjutnya, juga banyak digunakan sebagai material bangunan semisal atap garasi.Menurut dia, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. 

Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang.Dari galon guna ulang yang beredar tersebut, sekitar 96,4 persen dari kemasan yang mengandung BPA, dan hanya 3,6 persen yang PET (Polietilena tereftalat) yakni kemasan plastik bebas dari BPA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement