Rabu 15 Jun 2022 18:32 WIB

Bappenas-OJK Tanda Tangani Nota Kesepahaman Kebijakan Pemilihan dan Transformasi Ekonomi

Sesuai Undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional

 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Foto: OJK
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

(Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota

Baca Juga

Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan

Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi

Ekonomi Nasional.

Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman

sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor

riil bersifat demand-following. “Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian

tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu

sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk

menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas

Suharso Monoarfa usai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di

Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/6/2022), seperti dalam siaran persnya.

Nota Kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan

yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi

salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara

berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia.

Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di

mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling

environment.

“Sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi

global, seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan Covid-19 dan konflik Ukraina-

Rusia. Pembangunan nasional kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan

likuiditas dan modal yang cukup,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Sesuai Undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan

nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk

menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia

yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik. Wimboh

juga menegaskan, masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas,

mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi

pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang.

Kementerian PPN/Bappenas dan OJK menyepakati lima poin penting dalam nota

kesepahaman tersebut. Pertama, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan

informasi terkait perencanaan pembangunan nasional dan sektor jasa keuangan.

Kedua, koordinasi terkait kebijakan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektor

jasa keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada sinergi kebijakan perencanaan

pembangunan nasional dengan kebijakan sektor jasa keuangan untuk mendukung

pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Ketiga, sosialisasi dan diseminasi

kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta peningkatan literasi dan inklusi

keuangan.

Keempat, pemantauan dan evaluasi peranan sektor jasa keuangan dalam mendukung

Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Kelima, Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia. OJK akan terus

meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, mendorong inovasi produk dan

jasa keuangan serta meningkatkan fokus pengawasan dengan memperhatikan berbagai

aspek dalam koridor manajemen risiko dan implementasi dengan penuh kehati-hatian,

menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.

Khusus program ekonomi hijau, OJK terus mendukung upaya pencapaian Tujuan

Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang telah dicanangkan

Kementerian PPN/Bappenas, termasuk upaya pemerintah dalam mencapai target

penurunan emisi karbon. Lebih lanjut, Wimboh menambahkan, keterlibatan sektor

jasa keuangan dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur pendukung

environmental, social and governance menjadi sangat penting, mengingat kebutuhan

pembiayaan yang besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement