REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Kepolisian Kanada pada Kamis (9/6/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah menindak lebih dari 400 juta dolar Kanada (sekitar Rp 4,59 triliun) aset dan transaksi Rusia yang melibatkan orang-orang yang terkena sanksi akibat perang Moskow di Ukraina. Kepolisian Kanada mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dari 24 Februari hingga 7 Juni, aset milik Rusia senilai 123 juta dolar Kanada (sekitar Rp1,41 triliun) di Kanada telah dibekukan secara efektif.
Selain itu, Kanada lebih lanjut telah memblokir transaksi senilai 289 juta dolar Kanada (sekitar Rp3,31 triliun). Namun, pihak kepolisian Kanada tidak memberikan keterangan rinci.
Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari, Kanada telah memberlakukan sanksi terhadap lebih dari 1.000 individu dan entitas dari dan di Rusia, Ukraina, dan Belarusia. Pada April, Pemerintah Kanada mengatakan akan mengubah undang-undang sanksinya untuk memungkinkan aset asing yang disita dan diberi sanksi untuk didistribusikan kembali sebagai kompensasi kepada para korban atau untuk membantu membangun kembali negara asing dari perang.