REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan meminta masyarakat pahami 4L sebelum terjun ke dunia investasi agar tidak terjerat dalam investasi bodong. Adapun 4L yaitu learn (pelajari), legal (cek legalitasnya), logic (logis tidaknya), love or leave it (suka atau tinggalkan sama sekali).
Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) I, Gusti Ngurah Mahendra, DJPPR Kementerian Keuangan mengatakan literasi keuangan menjadi ilmu penting khususnya bagi generasi muda karena pengaturan dan pengelolaan keuangan yang baik pada masa kini akan berdampak baik masa depan.
“Sebelum bergabung dalam investasi, perlu paham 4L yaitu learn, legal, logic, love or leave it,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/6/2022).
Ngurah menjelaskan unsur L yang pertama yakni learn bertujuan agar masyarakat memahami profil investasi termasuk risiko terburuk dari investasi. Kedua mempelajari legalitas dari investasi yang akan diikuti. Masyarakat, katanya, harus mengetahui regulasi yang menaungi investasi dan pengawas dari investasi tersebut.
“Kalau pasar modal ada UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan OJK sebagai pengawas. Nah ini harus clear jangan sampai kita ikut investasi bodong, kalau belum ada legalnya kita masuk dan rugi, bingung mengadu kemana,” jelasnya
Kemudian, unsur ketiga yakni logic dengan mempertimbangkan return yang diberikan oleh investasi, sehingga penting bagi masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai instrumen investasi. Barulah setelah itu bisa diputuskan untuk bergabung atau meninggalkan investasi tersebut.
Ngurah mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih Savings Bond Ritel (SBR) 011 sebagai instrumen investasi yang aman karena dijamin negara, terjangkau dengan nilai investasi mulai dari Rp1 juta, mudah karena dapat dipesan melalui sistem online dan menguntungkan karena kupon lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito BUMN.
Selain juga menjadi wujud atau peran aktif kontribusi untuk negeri karena dananya digunakan untuk mendukung pembiayaan APBN termasuk pembiayaan dalam rangka pemulihan dampak Covid-19.
“Masa penawaran hingga 16 Juni sehingga buat Bapak/Ibu masih ada waktu untuk dapat melakukan pembelian SBR011 sebagai alternatif untuk investasi,” ucapnya.
Adapun bentuk dan karakteristik obligasi ini adalah tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo atau early redemption.
Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 20 Juni 2022 dengan setelmen pada 22 Juni 2022 sedangkan tanggal jatuh tempo pada 20 Juni 2024.
Adapun tingkat kupon pada periode tiga bulan pertama yakni 22 Juni sampai 10 September 2022 sebesar 5,5 persen berasal dari suku bunga acuan yang berlaku saat penetapan kupon yaitu 3,5 persen ditambah spread tetap 200 bps atau dua persen.
Kemudian tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan terhadap penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo yang didasarkan pada suku bunga acuan BI-7DRR Rate ditambah spread tetap 200 bps atau dua persen.
Lalu tingkat kupon sebesar 5,50 persen berlaku sebagai tingkat kupon minimal atau floor yang tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Pembayaran kupon dilakukan pada 10 setiap bulan dengan pembayaran pertama pada 10 Agustus 2022 dengan ketentuan jika bukan hari kerja maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Periode pengajuan atau early redemption dilakukan mulai 26 Juni 2023 pukul 09,00 WIB sampai 4 Juli 2023 pukul 15.00 WIB. Sedangkan tanggal setelmen early redemption 10 Juli 2023 dengan nilai maksimal sebesar 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi.
Masyarakat yang berminat dapat berinvestasi SBR011 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 28 mitra distribusi yang ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik.