Senin 06 Jun 2022 17:29 WIB

Banyak Koperasi tak Berizin, Pemerintah Minta UU Perkoperasian Direvisi

Kemenkop minta UU Perkoperasian segera direvisi agar lebih adaptif dan dinamis

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan, revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan, revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan, revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi pada keterangan resminya di Jakarta, Ahad (5/6), mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku merupakan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete atau ketinggalan. Maka perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian. Dengan demikian koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers, Senin (6/6). 

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, kata dia, merupakan munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga gambaran koperasi di masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, yang menyatakan koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.    

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, serta penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus. Kemudian di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement