REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendirian bursa aset kripto oleh pemerintah masih dalam tahap persiapan. Meski belum dapat dipastikan kapan akan siap untuk dibuka, pemerintah berharap tahun 2022 bursa kripto Indonesia akan terwujud.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma, mengatakan, pihaknya masih memastikan kesiapan sistem bursa kripto agar dapat terintegrasi secara paralel.
Sejauh ini tidak terdapat kendala dalam hal persiapan sistem bursa. "Lebih ke menunggu kesaiapan pendukung dan integrasi sistem," kata Tirta kepada Republika.co.id, Senin (16/5/2022).
Selain soal menunggu kesiapan sistem, Bappebti juga masih menunggu kesiapan infrastrutkur bursa lainnya. Seperti mengenai lembaga yang menyediakan jasa kliring serta pihak kustodian kripto.
Berbagai persiapan itu, menurut Tirta, akan sangat menentukan kapan bursa kripto Indonesia akan dioperasikan. "Ya, target tahun ini. Diharapkan. Semua tergantung kesiapan mereka (lembaga kliring dan kustodian)," ujar Tirta.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, pada pekan lalu mengatakan potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Atas alasan itulah, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto.
“Saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229 jenis,” kata Jerry.
Jerry mengatakan, potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar mengingat besarnya jumlah nilai perdagangan. Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari.
Angka omzet itu disebut dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun. “Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan.” Kata Jerry.
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang, melainkan sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas.
Kebijakan itu, kata Jerry, sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.