Senin 09 May 2022 07:23 WIB

PMK Ternak Masuk RI, Presiden Diminta Ambil Langkah Cepat

Presiden perlu mengambil langkah cepat membentuk satuan tugas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ferry kisihandi
Kementerian Pertanian menyampaikan ketersediaan pangan asal ternak, seperti daging sapi, ayam, dan telur di Jawa Timur terpantau aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian menyampaikan ketersediaan pangan asal ternak, seperti daging sapi, ayam, dan telur di Jawa Timur terpantau aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah konkret untuk menghambat lajut proses penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Jawa Timur ke provinsi lain.

 "Presiden perlu mengambil langkah cepat membentuk satuan tugas untuk mengatasi masalah tersebut," kata Ketua Umum KPP Teguh Boediyana dalam keterangan resminya, Ahad (8/5/2022).

Antara lain, kata Teguh, apabila diperlukan dilakukan pemusnahan hewan tertular serta ketersediaan dana tanggap darurat  untuk penanganan penyebaran PMK. Termasuk ketersediaan vaksin yang dibutuhkan serta pemberian kompensasi bagi peternak rakyat yang ternaknya tertular PMK.

Lebih lanjut, KPP juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera memerintahkan penelusuran asal terjadi dan masuknya PMK ke wilayah Indonesia dan memberikan sanksi bagi yang bertanggung jawab atas masuknya PMK.

Teguh menambahkan, Kementerian Pertanian serta instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkret menghambat laju proses penularan PMK dari Jawa Timur ke provinsi lain.

"Pemerintah juga harus segera mengantisipasi implikasi merebaknya PMK antara lain terkait hambatan ekspor karena dipastikan negara yang statusnya bebas PMK yang akan melarang masuknya berbagai produk dari Indonesia," katanya.

Langkah selanjutnya, yakni meninjau kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang berpotensi akan masuknya PMK. "Perlu dipertimbangkan  kembali menerapkan kebijakan maximum security atas masuknya  produk hewan atau hewan ke wilayah Republik Indonesia," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa hari lalu mengumumkan di Jawa Timur telah terjadi penyebaran PMK. Di mana, penyakit tersebut oleh Badan  Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dimasukkan sebagai penyakit hewan yang paling berbahaya dan masuk daftar A.

Virus PMK sangat mudah menyebar dan melalui udara mampu menempuh jarak sekitar 200 kilometer. "Sebagai negara yang sudah dinyatakan bebas PMK, outbreak di Jawa Timur ini musibah dan pukulan berat bagi industri peternakan dan berpotensi merugikan kegiatan ekonomi," kata Teguh. 

 

--

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement