Kamis 28 Apr 2022 09:53 WIB

Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Menperin menargetkan 75 industri migor ikut program jaminan bagi usaha mikro kecil

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah berupaya melakukan upaya pemulihan ekonomi, salah satunya melalui program penyediaan minyak goreng curah khusus kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah berupaya melakukan upaya pemulihan ekonomi, salah satunya melalui program penyediaan minyak goreng curah khusus kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya melakukan upaya pemulihan ekonomi, salah satunya melalui program penyediaan minyak goreng curah khusus kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. 

Baca Juga

Adapun program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan BPDPKS,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya Kementerian Perindustrian telah membangun sebuah inovasi dengan menggunakan teknologi untuk memantau produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah, sebaran pendisitribusian, serta real-time distribusi. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program, dilaporkan kepada publik.

“Kami memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan para produsen dan distributornya. Hal ini juga telah diatur dalam Permenperin Nomor 10 tahun 2022,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement