REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng. Kebijakan ini bertujuan agar tercipta harga minyak goreng yang murah di pasar dalam negeri sekaligus pasokan mencukupi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini meliputi Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS. Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.
Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukam sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter.
"Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022). Ia menambahkan, larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan
Ia menambahkan, Permendag diterbitkan dan diawasi Ditjen Bea Cukai. "Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," tuturnya.
Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022). Keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
"Sesuai aturan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," tegas Airlangga.
Ia melanjutkan, Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh bea cukai. Pengawasan bea cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan UU, pengawasan terus menerus juga selama libur idul fitri.
Evaluasi, kata dia, akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut. "Tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," jelas dia.
Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan. Target tersebut sebesar Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.