Senin 25 Apr 2022 21:17 WIB

Bahlil Nilai Larangan Ekspor CPO tak Beri Dampak ke Investasi

Pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai larangan ekspor CPO tidak akan memberikan dampak ke investasi di industri minyak sawit mentah.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai larangan ekspor CPO tidak akan memberikan dampak ke investasi di industri minyak sawit mentah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai larangan ekspor CPO tidak akan memberikan dampak ke investasi di industri minyak sawit mentah. Ia bahkan menyebut larangan ekspor merupakan pilihan terbaik yang dilakukan pemerintah demi menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

"Kalau investasi dari pelarangan ini tidak ada pengaruh apa-apa. Karena ini kan hanya pelarangan sementara. Ketika semua stok sudah ada, baru kemudian kita buka lagi," kata Bahlil di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Bahlil mengakui, Presiden Jokowi sangat berhati-hati saat membuat keputusan untuk melarang ekspor CPO. Pasalnya, ekspor CPO di satu sisi memang memberikan dampak positif terhadap kinerja ekonomi. 

Namun, di sisi lain, ekspor yang tinggi itu membuat pasokan bahan baku minyak goreng untuk dalam negeri berkurang sehingga pasokannya minim dan harganya melonjak."Sebenarnya kalau pengusaha itu tertib, kalau mau nanggung, mau gotong royong bareng agar harga domestik itu bisa dijaga Rp14 ribu, kita mungkin enggak akan larang ekspor itu. Tapi DMO dimain-mainin, harganya tidak ada kesadaran," katanya.

Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengakui banyak pengusaha memang mencari untung besar. Terlebih harga komoditas tersebut sedang berada di puncaknya.

Ia juga menyebut kelangkaan terjadi karena pengusaha minyak sawit lebih memilih untuk mengekspor ketimbang melakukan produksi di dalam negeri. Padahal, industri antara dan hilirnya sudah cukup.

"Setelah kita cek, suplai dan demand dengan distribusi, terjadi kekurangan. Jadi ada ekspor yang melebihi jatah. Ada beberapa perusahaan, tidak semua. Maka diputuskan stop ekspor CPO sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022), hingga batas waktu yang belum ditentukan.Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut."Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement