Senin 25 Apr 2022 17:49 WIB

Pemerintah Perlu Susun Road Map IHT

Pembuatan road map harus berkeadilan dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Petani meratakan tembakau saat proses penjemuran. (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Petani meratakan tembakau saat proses penjemuran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminnta untuk menyusun road map (peta jalan) industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri. Pelaku IHT berharap road map ini akan menjadi pegangan perkembangan IHT ke depan termasuk soal penetapan cukai.

Ketua Gabungan Pabrik Rokok Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan IHT merupakan sektor industri yang memberikan pendapatan besar bagi negara. Para pelaku industri membutuhkan kepastian usaha termasuk untuk persoalan percukaian. "Pemerintah perlu duduk bersama dengan seluruh stakeholder IHT untuk membuat road map atau peta jalan IHT di masa depan," ujar dia mengusulkan.

Menurut Sulami Bahar, road map sebaiknnya jangan dibuat oleh pemerintah saja dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan saja. Pihak terkait lainnya seperti pelaku IHT, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, termasuk perwakilan petani tembakau sebaiknya ikuy dilibatkan. “Dalam pembuatan road map harus berkeadilan dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ujar dia menegaskan. 

Sulami Bahar mengungkapkan ia bersama para produsen rokok lainnya yang tergabung dalam Gapero Surabaya, setiap tahunn selalu merasa cemas dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah. "Deg-degan terhadap kenaikan cukai yang akan dilakukan pemerintah dengan besaran yang tidak pasti," ucapnya. 

Hal ini karena pemerintah tidak memiliki rumusan tertentu terhadap kenaikan cukai. Harusnya, ujar dia, pemerintah memiliki rumusan yang pasti yang disosialisasikan kepada para pelaku IHT. Sehingga pelaku IHT tidak dibuat pusing.

“Dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok seyogyanya pemerintah memperhatikan rumusnya. Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia. "Jangan sampai terjadi sebagaimana tahun 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07 tapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23 persen."

Sulami Bahar melihat ketidakjelasan rumusan kenaikan besaran cukai disebabkan pemerintah tidak memiliki road map IHT. Karena itu, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat road map IHT. “Tidak adanya roadmap dalam menentukan kebijakan tarif, sehingga menjadi tidak pasti. Yang kiranya bisa diantisipasi dengan adanya road map industri hasil tembakau yang berkeadilan," katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Berly Martawardaya menyatakan pemerintah perlu membuat road map tapi yang bersifat indikatif dan range. Dengan begitu ada ruang untuk fleksibilitas dan adjustment sesuai kondisi ekonomi global dan nasional yang dinamis.

“Pemerintah wajib mendengar aspirasi kelompok masyarakat atau stakeholder dan jelaskan keputusan yang telah diambil," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement