Setiap perusahaan pasti akan melakukan berbagai cara agar usahanya berjalan lancar. Mulai dari menciptakan produk yang inovatif, menentukan strategi marketing yang menjual, hingga membuka peluang campur tangan pihak luar dalam pendanaan perusahaan melalui transaksi instrumen investasi, seperti sukuk korporasi.
Sukuk korporasi adalah instrumen investasi yang memiliki kesamaan dengan obligasi. Hanya saja, dalam praktiknya menggunakan sistem syariah. Investasi berjangka ini menawarkan investasi bernilai besar yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan bantuan satu atau lebih sekuritas yang kredibel.
Melalui penerbitan sukuk korporasi ini, perusahaan bisa mendapatkan dana dari masyarakat, di samping dana dari internal maupun dana pinjaman dari perbankan. Dana tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan perusahaan atau menjalankan aktivitas bisnis lainnya.
Penerbitan sukuk korporasi ini juga pasti disertai dengan bagi hasil antara perusahaan dan pihak ketiga. Jadi, baik perusahaan maupun investor akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Sayangnya, belum banyak orang yang mengenal instrumen investasi yang satu ini. Padahal di berbagai negara, khususnya Timur Tengah, sukuk korporasi justru menjadi instrumen yang cukup menarik. Apalagi dalam sejarahnya, nilai sukuk korporasi di Indonesia selalu memiliki nilai dan peringkat yang memuaskan.
Untuk itu, agar semakin paham dengan konsep instrumen investasi ini, berikut penjelasan mengenai apa itu sukuk korporasi dan cara membelinya. Simak baik-baik, ya.
Baca juga: Investasi yang Baik Seperti Apa?
Pengertian Sukuk Korporasi
Sukuk Korporasi
Secara garis besar, sukuk korporasi dikenal mirip dengan obligasi karena keduanya memiliki banyak kesamaan. Namun, jika obligasi merupakan pengakuan utang, sukuk lebih kepada surat kepemilikan dengan underlying asset. Dalam proses kepemilikannya pun sukuk korporasi harus dijalankan sesuai dengan kaidah syariah yang ditetapkan.
Sebagai dasar hukum, instrumen investasi ini diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, serta fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
Tak hanya itu, meskipun sama-sama memiliki jangka waktu, sukuk korporasi memiliki variasi jangka waktu yang lebih pendek jika dibandingkan dengan obligasi. Umumnya, bisa diterbitkan dalam tiga jangka waktu, yaitu pendek atau 3 tahun, menengah atau 5 sampai 7 tahun, dan panjang atau di atas 10 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK disebutkan bahwa pendaftaran sukuk korporasi dikenakan pungutan sebesar 0,05% dari nilai emisi perusahaan dengan besar nominal maksimal adalah 150 juta. Nilai tersebut bisa dikatakan lebih kecil jika dibandingkan dengan pungutan pada obligasi konvensional yang mana mencapai 750 juta.
Jadi, sukuk korporasi adalah salah satu instrumen investasi berjangka yang berdasarkan pada kaidah syariah. Itulah alasan mengapa banyak yang menyebutnya sebagai obligasi syariah. Jangka waktu yang ditawarkan pun cukup lama dengan nominal investasi yang relatif besar pula.
Namun, meskipun investasi ini berdasarkan pada hukum syariah, tidak hanya orang muslim yang bisa melakukan investasi dengan sukuk korporasi. Mereka yang non muslim pun tetap bisa berinvestasi asalkan setuju dan memenuhi syarat,
Karakteristik Sukuk Korporasi
Karena memiliki banyak kesamaan, tak heran banyak yang tak bisa membedakan antara sukuk dan obligasi. Sukuk korporasi memiliki beberapa karakteristik khas:
- Sukuk korporasi merupakan surat kepemilikan terhadap sebuah underlying asset, yaitu aset keuangan yang menjadi dasar harga instrumen yang bersumber dari kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran antara pihak ketiga dengan perusahaan
- Dilakukan berdasar akad berbasis syariah. Namun, yang paling sering digunakan adalah akad ijarah (sewa menyewa) dan mudharabah (jual beli)
- Sukuk yang diterbitkan harus sesuai dan berdasar pada underlying asset, tidak boleh bersifat fiktif
- Penerbitan sukuk harus dibantu oleh tim ahli yang kompeten agar terhindar dari hal-hal yang menyalahi aturan syariah
- Penggunaan dana dari pencairan sukuk harus dipergunakan untuk usaha yang konsep dan sistemnya sesuai dengan syariah
- Besar nilai imbalan sukuk korporasi bisa tetap atau tidak tetap, bergantung pada akad yang digunakan
Saat ini, emiten atau perusahaan yang menerbitkan sukuk korporasi mayoritas bergerak di bidang perkebunan, transportasi, lembaga keuangan, telekomunikasi, bahkan industri wisata. Namun, tak menutup kemungkinan perusahaan di bidang lain juga akan melakukan hal yang sama. Meskipun jumlah perusahaan di Indonesia yang mengeluarkan sukuk belum terlalu banyak, nominal sukuk yang ditawarkan terbilang cukup lumayan.
Pada tahun 2021 saja, dari 23 emiten yang terdaftar, 123 sukuk korporasi yang beredar memiliki nilai hampir 24,93 triliun. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat minat terhadap sukuk sendiri juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Apalagi pasar instrumen investasi ini juga berlaku di kancah internasional. Artinya, semua warga negara di berbagai belahan dunia dapat ikut berinvestasi. Maka, bukan tidak mungkin nilai investasi ini juga semakin bertambah.
Cara Membeli Sukuk Korporasi
Sukuk Korporasi
Sebelum memilihnya sebagai instrumen investasi, perlu diketahui bahwa investasi sukuk korporasi hanya difasilitasi oleh beberapa sekuritas tertentu yang sudah terlibat dalam proses emisi perusahaan pemilik sukuk. Jadi, pastikan untuk mengenali terlebih dahulu sekuritas yang terlibat sebelum membeli sukuk korporasi.
Hal tersebut penting dilakukan mengingat sekuritas yang kredibel akan sangat membantu dalam proses pengelolaan investasi. Jika dikelola oleh mereka yang berpengalaman dan memiliki jam terbang yang tinggi, risiko terjadinya kerugian pun bisa diminimalkan.
Namun, jika sekuritas yang terlibat kurang kredibel, bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah di kemudian hari yang akan mendatangkan kerugian, baik bagi investor maupun pihak perusahaan.
Sebagai contoh, PT Elnusa akan menerbitkan sukuk korporasi senilai 15 triliun untuk pendanaan dan ekspansi usaha. Sekuritas yang menjadi pelaksana emisinya adalah PT Mandiri Sekuritas dan Mirrae Asset Sekuritas.
Jika ingin berinvestasi pada sukuk yang ditawarkan PT Elnusa, para calon investor dapat menghubungi Mandiri Sekuritas atau Mirrae Asset Sekuritas. Ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Tujuannya adalah untuk mencari tahu tentang syarat dan ketentuan yang berlaku, memeriksa perjanjian, dan mendaftar untuk melakukan akad perjanjian.
Selanjutnya, calon investor akan diminta untuk melakukan beberapa langkah di bawah ini.
- Membuka rekening pada sekuritas jika belum memiliki rekening
- Membaca lembar pernyataan minat, kemudian mengisi dan menandatanganinya jika setuju
- Melakukan pemesanan jumlah sukuk yang diminati sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki
- Menyetorkan dana pada rekening dana nasabah atau RDN sesuai nominal pemesanan
- Pesanan akan diproses
Setelah itu, investor akan mendapatkan pemberitahuan mengenai keberhasilan pemesanan. Ke depannya, investor tersebut berkewajiban menyetorkan sejumlah uang ke rekening dana nasabah dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika di kemudian hari terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran setoran, investor akan mendapatkan penalti sesuai dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati di awal.
Risiko Investasi Sukuk Korporasi
Risiko Sukuk Korporasi
Setiap calon investor tentu merasa khawatir terhadap risiko yang mengintai di kemudian hari. Besarnya faktor risiko terkadang menjadi alasan mengapa seseorang enggan berinvestasi. Apalagi dalam kasus sukuk dan obligasi, nominal yang ditawarkan tak sedikit, pun rentang waktu yang ditentukan cukup lama.
Sebagai bahan pertimbangan, risiko yang mungkin terjadi pada instrumen investasi ini hampir sama dengan obligasi, yaitu:
- Gagal bayar, yaitu ketika perusahaan gagal mengembalikan dana pokok yang sudah diinvestasikan atau membayar bagi-hasil yang telah disepakati pada investor
- Likuiditas bisa timbul bahkan sebelum sukuk jatuh tempo, bergantung pada keberhasilan perusahaan dalam mengembangkan usaha atau mengelola keamanan finansialnya.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi dengan instrumen ini, pastikan perusahaan penerbit sukuk memiliki rekam finansial yang bagus. Penting juga untuk melihat peringkat Pefindo perusahaan penerbit. Semakin tinggi peringkatnya, semakin tinggi pula kemungkinan untuk gagal bayar.
Baca juga: Langkah Memulai Investasi Pertama agar Sukses
Tetap Berhati-Hati dalam Memilih Instrumen Investasi
Meskipun memiliki risiko, bukan menjadi alasan bagi kamu untuk mengurungkan niat berinvestasi, khususnya pada sukuk korporasi. Dengan langkah yang bijak dan waspada, kepemilikan sukuk juga bisa memberikan keuntungan menggiurkan di kemudian hari. Tetapkan niat berinvestasi untuk menguatkan kondisi keuangan di masa depan dan menggunakan uang dingin sesuai kemampuan finansial.