Senin 18 Apr 2022 18:20 WIB

OJK Terbitkan Dua POJK Perbankan Perkuat Perkreditan dan Manajemen Risiko

OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan

OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan. Ilustrasi.
Foto: dok. Republika
OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah. POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk, serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.

Baca Juga

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat memengaruhi kinerja BPR dan BPRS. Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas, dan Permodalan melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif  sejak Laporan Desember 2023.

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp 187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

POJK Nomor 5/POJK/2022

OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan. POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:

a.    Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;

b.    Peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;

c.    Pengembangan produk dan jasa LPIP;

d.    Pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan

e.    Implementasi tata kelola di LPIP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement