REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah provinsi yang berhasil mengembangkan potensi ekonomi syariah di daerahnya, Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menginisiasi pemberian Anugerah Adinata Syariah 2022. KNEKS melakukan penilaian sepanjang 2021.
Adapun proses penilaian diawali dengan penyusunan kuesioner pada Januari-Juli 2021. Setelah itu, pengumpulan data dilakukan penyebaran dan pengumpulan kuesioner sepanjang September - Oktober 2021.
Pada November 2021 dilakukan rekapitulasi dan tabulasi. Sebagai tahap akhir, dilakukan proses penjurian, validasi data, dan penetapan pemenang penghargaan beberapa kategori.
Pada Maret 2022 hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Selanjutnya Wapres mengumumkan para pemenang pada acara Anugerah Adinata Syariah 2022. Acara Anugerah Adinata Syariah digelar setiap tahun sekali.
Dalam Anugerah Adinata Syariah 2022, tujuh kategori yang dilakukan penilaian. Yakni, kategori keuangan syariah, industri halal, keuangan sosial syariah, keuangan mikro syariah, pendidikan ekonomi syariah, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta sektor ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Ada sembilan pemerintah provinsi yang dinobatkan sebagai pemenang tujuh kategori tersebut. Mereka adalah:
I. Kategori Keuangan Syariah
Juara 1: Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam
Juara 2: Pemprov Riau
Juara 3: Pemprov DKI Jakarta
II. Kategori Industri Halal
Juara 1: Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam
Juara 2: Pemprov Jabar
Juara 3: Pemprov Riau
III. Kategori Keuangan Sosial Syariah
Juara 1: Pemprov Jateng
Juara 2: Pemprov DKI Jakarta
Juara 3: Pemprov Jabar
IV. Kategori Keuangan Mikro Syariah
Juara 1: Pemprov Jatim
Juara 2: Pemprov Jateng
Juara 3: Pemprov Sumbar
V. Kategori Pendidikan Ekonomi Syariah
Juara 1: Pemprov Jatim
Juara 2: Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam
Juara 3: Pemprov Sumsel
VI. Kategori Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
Juara 1: Pemprov Jabar
Juara 2: Pemprov Jatim
Juara 3: Pemprov Sumsel
VII. Kategori Sektor Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
Juara 1: Pemprov Riau
Juara 2: Pemprov DIY
Juara 3: Pemprov DKI Jakarta
Juara Umum: Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam.