Rabu 13 Apr 2022 00:48 WIB

Menhub Minta Dewan Pengawas BLU Kawal Pengelolaan Keuangan

Budi meminta Dewan Pengawas BLU harus lebih berkontribusi aktif dalam pengawasan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Budi Karya Sumadi meminta Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU) mengawal pengelolaan keuangan dan pelayanan dari satuan kerja (satker) BLU yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dilakukan agar kinerjanya semakin meningkat.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Budi Karya Sumadi meminta Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU) mengawal pengelolaan keuangan dan pelayanan dari satuan kerja (satker) BLU yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dilakukan agar kinerjanya semakin meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Dewas BLU) mengawal pengelolaan keuangan dan pelayanan dari satuan kerja (satker) BLU yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dilakukan agar kinerjanya semakin meningkat.

"Jika pengawasan ini dilakukan dengan baik, harapan kita untuk mewujudkan BLU yang profesional melayani, berjiwa korporasi, produktif dan inovatif, bisa tercapai,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Budi menjelaaakan, peran Dewas BLU sangat diperlukan agar target indikator kinerja utama dari pengelolaan BLU yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dapat tercapai. Untuk itu, Budi meminta Dewas BLU harus lebih berkontribusi aktif dalam melaksanakan pengawasan sebagai bentuk check and balance terhadap pengelolaan BLU di lingkungan Kemenhub.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU maka landasan tugas-tugas, kewajiban, wewenang dan larangan Dewan Pengawas harus dipenuhi dan dipatuhi. Sejumlah tugas dan kewajiban dari Dewas BLU yang menjadi indikator kinerja utama yaitu memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menhub, Menkeu, dan pejabat Pengelola BLU mengenai rencana bisnis dan anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU.

"Juga melaporkan kepada Menhub dan Menkeu dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan atau penyimpangan atas ketentuan perundang-undangan," tutur Djoko.

Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan, beberapa kewajiban dan peran dewan pengawas BLU antara lain adalah mengambil keputusan yang efektif, tepat, cepat, dan independen. Selain itu juga memastikan tata kelola diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Pada hari ini (12/4/2022) dilantik sebanyak 43 orang sebagai ketua dan anggota Dewas BLU dengan rincian 33 orang Ketua dan Dewan Pengawas di lingkungan BPSDMP. Selain itu jiga 10 orang Ketua dan Dewan Pengawas di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Saat ini Kemenhub memiliki 31 satker BLU yang tersebar dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Papua. Dengan jumlah SDM sekitar 5.919 orang dan mengelola aset sebesar Rp 47,71 Triliun.

Hingga kini, kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan sebesar Rp 1,33 triliun. Angka tersebut merupakan 16,49 persen daru total target PNBP sektor perhubungan pada tahun 2022 sebesar Rp 8,5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement