JAKARTA -- Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berpotensi menekan daya beli masyarakat dan ekonomi yang sedang dalam masa pemulihan. Kebijakan yang rencananya akan berlaku mulai 1 April 2022 tersebut dinilai perlu diundur terutama karena masyarakat sedang menghadapi lonjakan harga-harga barang. Ekonom dan peneliti Center...
Berita Lainnya