Selasa 22 Mar 2022 00:20 WIB

Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Tekan Daya Beli

Kebutuhan pokok dasar, seperti minyak goreng dan gula bisa dikecualikan dari PPN.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berpotensi menekan daya beli masyarakat dan ekonomi yang sedang dalam masa pemulihan. Kebijakan yang rencananya akan berlaku mulai 1 April 2022 tersebut dinilai perlu diundur terutama karena masyarakat sedang menghadapi lonjakan harga-harga barang. Ekonom dan peneliti Center...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement