Jumat 18 Mar 2022 15:51 WIB

Ikappi: Kenaikan Harga Minyak Goreng Sudah tak Terbendung

Pemerintah perlu membuat standar harga untuk minyak goreng kemasan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga membeli minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai pemerintah perlu membuat standar harga yang bisa diterapkan untuk minyak goreng, terutama kemasan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga membeli minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi). Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai pemerintah perlu membuat standar harga yang bisa diterapkan untuk minyak goreng, terutama kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyampaikan, pergerakan harga minyak goreng sudah tak terbendung. Ikappi pun meminta pemerintah untuk segera memastikan distribusi minyak goreng segera merata di seluruh wilayah.

"Karena kebijakan harga minyak goreng yang dilepas ke pasar (jenis kemasan), tentu harga tak terbendung. Maka besar harapan kami agar fokus pendistribusiannya secara merata, baik kemasan maupun curah subsidi," kata Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi, kepada Republika.co.id, Jumat (18/3/2022).

Seperti diketahui, pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sehingga mengikuti harga pasar yang saat ini tembus hingga Rp 24 ribu per liter. Harga itu naik dari harga HET sebelumnya sebesar Rp 13.500 per liter dan Rp 14 ribu per liter.  

Reynaldi mengatakan, yang dikhawatirkan para pedagang dengan tingginya harga kemasan adalah ketidakterjangkauan pedagang untuk membelinya dari distributor. Padahal, pedagang juga harus dapat menyiapkan stok dalam menyambut tingginya permintaan pada momen Ramadhan bulan depan.

"Jika harga melambung tinggi, tentu penjualan pedagang akan berkurang. Ini juga yang kami khawatir disaat permintaan tinggi, barangnya tidak terjangkau," kata dia.

Oleh karena itu, Ikappi menilai pemerintah perlu membuat standar harga yang bisa diterapkan untuk minyak goreng, terutama kemasan. "Saya tidak tahu apakah ini akan dibahas atau tidak, yang jelas kami minta pedagang dilibatkan dalam setiap proses kebijakan penting," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan pasokan minyak goreng di pasar tradisional masih cukup minim bahkan langka. Meski banyak dilaporkan pasokan minyak goreng di ritel modern mulai membanjir, nyatanya penyebaran stok di pasar belum merata.

"Pantauan kami di Jakarta, misalnya, barang kelihatan belum banjir. Jadi belum bisa dikatakan bahwa barang ada walaupun kelihatan di beberapa titik. Itu laporan di Jakarta, masih masih bisa dibilang adanya kelangkaan," kata Ketua Umum APPSI, Sudaryono.

Sudaryono mengatakan, pihaknya juga telah mencoba mengecek situasi pemasokan minyak goreng secara acak di wilayah Bengkulu dan Sulawesi Selatan, namun laporan yang diterima sama seperti di Jakarta.

Melihat itu, ia menilai, pasokan yang disebut mulai membanjir baru sebatas di ritel modern yang itu notabene adalah minyak goreng kemasan. Sementara, pasar tradisional yang menyediakan minyak goreng kemasan dan curah belum mendapatkan banyak pasokan.

Seperti diketahui, kembali terisinya pasokan minyak goreng di toko ritel modern secara masif mulai terjadi sehari setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Sudaryono mengatakan, kemungkinan dibutuhkan waktu untuk bisa meratakan pasokan minyak goreng ke pasar tradisional. APPSI, kata dia, masih akan menunggu satu hingga dua hari ke depan ihwal ketersediaan pasokan minyak goreng untuk para pedagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement