REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas independen, Sahabat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta pemerintah memfasilitasi UMKM, terutama bidang makanan untuk mengganti logo halal di kemasan produksinya. Sebab, penggantian logo di kemasan cukup memengaruhi harga pokok produksi (HPP), termasuk makanan.
"Kalau kami melihat perubahan logo ini pasti ada dampaknya buat pelaku UMKM. Karena mungkin saja mereka sudah banyak order untuk kemasan produksinya, kemudian tiba-tiba ganti (logo halal)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sahabat UMKM Faisal Hasan Basri saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/3/2022).
Artinya, dia menambahkan, pelaku UMKM, terutama bidang makanan pasti merasakan dampaknya karena harus mengganti kemasan akibat logo halal yang berubah. Padahal, dia melanjutkan, pelaku UMKM mengalami keterbatasan modal yang harus mengikuti minimum untuk memesan kemasan. Ada kuota minimal pemesanan yang harus dipenuhi sebelum kemasan bisa dicetak.
Ia menambahkan, tentu ini berat untuk UMKM bidang makanan karena kalau modal keuangan cukup, mereka akhirnya hanya fokus pada kemasan namun tidak mampu produksi makanan. Namun, jika sedikit mencetak kemasan maka modal jadi tak cukup karena harga cetak kemasan menjadi lebih tinggi.
"Oleh karena itu, UMKM berharap pemerintah membantu fasilitasi mencetak kemasan baru hingga perizinannya. Atau kasih uang saja untuk membantu cetak ulang kemasan, karena ini cukup memengaruhi HPP," ujarnya.
Artinya, dia melanjutkan, kalau ada penggantian logo maka produsen UMKM harus mengulangi lagi prosesnya. Padahal, UMKM punya keterbatasan dalam desain kemasan hingga modal untuk menambah biaya cetak kemasan. Ketika pemerintah membantu memfasilitasi UMKM, dia melanjutkan, maka secara tak langsung membantu usaha kecil untuk menghemat modal dan anggaran untuk cetak kemasan baru dengan logo halal yang berubah. Lebih lanjut, Faisal mengaku Sahabat UMKM berencana akan mengungkapkan keinginannya ke pemerintah dan otoritas terkait supaya ikut memfasilitasi.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo atau label halal ini wajib digunakan oleh mereka yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim, menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi melalui pesan tertulis.
Adapun tarif atau biaya sertifikasi halal oleh BPJPH terbaru diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Dalam aturan itu disebutkan, tarif sertifikasi halal mencakup dua skema, yakni pelaku usaha pernyataan mandiri (self declare) dan reguler.
Dilansir dari situs halal.go.id, tarif permohonan sertifikasi halal reguler untuk pelaku usaha dengan pernyataan mandiri tarif yang dikenakan adalah Rp 0 atau gratis. Kemudian, untuk permohonan pelaku usaha reguler bestatus usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per sertifikat.