Senin 14 Mar 2022 00:30 WIB

Kalangan Pengusaha Siap Terapkan Logo Baru Label Halal

Penggunaan logo baru tidak bisa langsung diterapkan begitu saja.

Rep: Retno Wulandari/ Red: Andi Nur Aminah
 Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyambut positif penetapan logo baru label halal yang akan diberlakukan secara nasional. Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman memastikan kalangan pengusaha akan mendukung langkah tersebut. 

"Kami menyambut baik sebagai bagian dari Undang-undang Halal yang baru,  tentu akan kami ikuti," kata Adhi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/3/2022). 

Baca Juga

Meski demikian, menurut Adhi, penggunaan logo baru tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. Bagi pengusaha yang sebelumnya sudah memakai logo lama memerlukan waktu untuk melakukan perubahan. Pergantian logo ini disebut juga memiliki dampak ekonomi bagi pengusaha.

"Hanya saja perlu masa transisi karena ada dampak ekonomi terhadap perubahan ini, penggantian label pangan dan dokumentasi nya," jelas Adhi. 

Untuk menghindari kerugian di kalangan pengusaha, Adhi berharap, masa transisi dengan logo lama memperhatikan stok kemasan dan produk sampai habis di pasar. Menurutnya, masa transisi pergantian ke logo baru bisa disesuaikan dengan masa transisi wajib halal sampai 2024.

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional. Bentuk logo baru tersebut mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. BPJPH saat ini sedang membahas lebih lanjut terkait ketentuan teknis penerapan logo halal baru tersebut. 

"Ketentuan teknis sudah ada dan masih dalam pembahasan, secara bertahap akan dipublish ke pelaku usaha," kata Kepala BPJPH M Aqil Irham. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement