Jumat 11 Mar 2022 21:20 WIB

DJP Tetap Naikkan Tarif PPN

Pemerintah dan BI menyepakati lima langkah strategis untuk mengendalikan inflasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif  pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan tetap berlaku mulai 1 April 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, keputusan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement