Rabu 09 Mar 2022 08:54 WIB

Bandara AP I Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Penumpang yang telah vaksinasi dosis kedua atau booster tidak wajib tes PCR/antigen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Angkasa Pura (AP) I. PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Foto: AP I
Logo Angkasa Pura (AP) I. PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal tersebut sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (9/3/2022). 

Baca Juga

Dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tersebut, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Sementara pelaku perjalanan dengan usia di bawah enm tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan. Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Faik memastikam AP I berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hal ini demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa," ucap Faik. 

AP I menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19. Selain itu juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara, dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement