Jumat 04 Mar 2022 03:44 WIB

Meski Ketat pada Regulasi, Pasar Kripto Korea Selatan Tumbuh Hampir 50 Miliar Dolar di 2021

Pasar kripto Korea Selatan disebut telah tumbuh menjadi 55 triliun won (45,9 miliar dolar) pada akhir 2021. Baca di sini.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Aset Kripto (Unsplash/Kanchanara)
Aset Kripto (Unsplash/Kanchanara)

Studi baru dari kepala regulator keuangan negara Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan menunjukan bahwa pasar kripto Korea Selatan tumbuh menjadi 55 triliun won (45,9 miliar dolar) pada akhir 2021.

Korea Selatan dianggap sebagai salah satu pasar kripto paling ketat dalam hal implementasi kebijakan peraturan dan menjadi berita utama reguler sepanjang 2021 untuk Aturan Perjalanan baru dan persyaratan Know Your Customer. Namun, pasar kripto Korea telah berkembang ke ketinggian baru meskipun pengawasan peraturan pada tahun 2021.

Baca Juga: Perkenalkan, Marsupilamii: Token Kripto Indonesia yang Punya Tujuan Selamatkan Kucing Terlantar

FSC menganalisis data transaksi dari 24 pertukaran kripto berlisensi dan mengungkapkan bahwa transaksi harian di bursa kripto Korea mencapai 11,3 triliun won (9,4 miliar dolar). Laba operasi gabungan dari 24 bisnis mencapai 3,37 triliun won (2,8 miliar dolar). Sebanyak sembilan pertukaran kripto melaporkan kerugian bersih selama setahun terakhir.

Pasar perdagangan kripto didominasi oleh fiat nasional, won Korea, yang menyumbang 95% dari total transaksi kripto, terutama dari Upbit, Bithumb, Coinone, dan Korbit.

Dominasi won di pasar kripto Korea dikaitkan dengan peraturan lisensi kripto baru yang dikeluarkan pada tahun 2021, yang mengharuskan pertukaran kripto untuk membuka rekening bank nama asli pedagang yang bekerja sama dengan bank bersertifikat. Peraturan khusus memaksa hampir 200 pertukaran kripto kecil dan menengah keluar dari bisnis karena bank menolak untuk bermitra atau menawarkan layanan mereka.

Laporan FSC yang diterbitkan oleh The Korea Herald menunjukkan ada total 15,3 juta pengguna pertukaran kripto terdaftar, di mana hanya 5,58 juta orang yang berpartisipasi dalam perdagangan pada tahun 2021. Dari 5,58 juta pengguna kripto ini, hampir 3,1 juta pengguna memegang aset kripto senilai kurang dari 1 juta won (850 dolar), sementara 15% pedagang memegang aset virtual senilai lebih dari 10 juta won (8.500 dolar).

Peraturan lisensi kripto Korea Selatan menghapus sebagian besar pertukaran menengah dan kecil di negara itu, melarang transaksi dari dompet pribadi dan menandai transaksi di atas jumlah tertentu, dan mereka yang selamat harus mematuhi undang-undang privasi yang ketat.

Proposal lain dikeluarkan pada bulan November untuk penerbit token yang bertujuan memulihkan dana yang diperoleh secara ilegal, membagikan hukuman pidana dan melindungi investor dari penyimpangan di masa depan.

Pada kuartal terakhir 2021, fokus regulator Korea bergeser ke arah perpajakan kripto, dengan proposal untuk mengenakan pajak 20% atas keuntungan kripto. Namun, dengan tidak adanya peraturan yang jelas untuk pasar, kebijakan pajak ditunda selama satu tahun lagi.

Negara ini juga telah mengalihkan fokusnya pada token yang tidak dapat dibuka di masa lalu dan mungkin menjadi salah satu negara pertama yang mengeluarkan peraturan pajak NFT.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement