Kamis 24 Feb 2022 23:59 WIB

Industri Tembakau Rumahan Minta Perlindungan Regulasi dari Rokok Ilegal

UMKM rokok mengakui masih kalah bersaing dengan industri besar

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar (ilustrasi).  perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi hal ini bisa memberi manfaat pada sektor industri tembakau termasuk petani. Salah satu pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus, Mukhammad Sarifudin, mengatakan, permasalahan yang dialami oleh perusahaan rokok rumahan yakni kalah saing dengan perusahaan besar.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar (ilustrasi). perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi hal ini bisa memberi manfaat pada sektor industri tembakau termasuk petani. Salah satu pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus, Mukhammad Sarifudin, mengatakan, permasalahan yang dialami oleh perusahaan rokok rumahan yakni kalah saing dengan perusahaan besar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin marak. Temuan survei Indodata terkait potret peredaran rokok ilegal di Indonesia sebanyak 28,12 persen perokok di tanah air pernah atau masih mengonsumsi rokok ilegal. Angka tersebut berdampak hilangnya potensi pajak atau pendapatan negara sebesar Rp 53, 18 triliun. 

Rokok ilegal selain merugikan pendapatan negara, peredaran rokok ilegal pun berpengaruh kesejahteraan petani tembakau. Dengan hilangnya pendapatan negara dan peredaran cukai bakal membuat harga tembakau tidak stabil. 

Namun, ada alternatif lain untuk mendapat rokok dengan harga yang relatif lebih murah dengan menjangkau produk tembakau UMKM yang legal. Saat ini produk tembakau UMKM masih kalah bersaing dengan produk dari perusahaan besar. Hal ini pun menjadi salah satu faktor maraknya rokok ilegal. 

Apabila perusahaan rokok skala UMKM yang legal lebih diberi kesempatan secara regulasi hal ini bisa memberi manfaat pada sektor industri tembakau termasuk petani. Salah satu pemilik perusahaan produk tembakau skala UMKM di Kudus, Mukhammad Sarifudin, mengatakan, permasalahan yang dialami oleh perusahaan rokok rumahan yakni kalah saing dengan perusahaan besar. 

“Poduk tembakau UMKM harus diperhatikan juga oleh pemerintah. Hal ini bisa membantu ekonomi pelaku usaha kecil dan para petani tembakau,” ujar pemilik produk tembakau Nusantara Prima ini, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya harga produk tembakau dari industri rumahan ini harganya kompetitif. Jika dibandingkan, rokok ilegal harganya tak jauh beda. Namun, dengan membeli rokok legal akan membantu perekonomian negara. 

“Produk tembakau rumahan ini sangat terjangkau bisa menyasar semua kalangan. Dan yang penting lagi jika produk itu legal akan bantu perekonomian negara,” katanya. 

Sebelumnya, pemerintah akan menyusun regulasi untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya membentuk kawasan industri hasil tembakau. Adapun kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal.

Pembentukan kawasan industri tersebut diharapkan bisa merangkul pengusaha kecil, baik UKM atau industri kecil menengah (IKM). Maka begitu, industri rokok berskala kecil itu tidak tertarik masuk ke industri rokok ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement