REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya manajemen risiko yang baik di tengah era inovasi perbankan digital. Hal ini mengingat inovasi perbankan digital tidak hadir tanpa risiko, seperti risiko kepatuhan digital, keamanan siber, serta risiko operasional lainnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, inovasi perbankan digital merupakan suatu keniscayaan dan memberikan dampak positif.
"Sebagai langkah antisipasi penting, kami ingin menekankan perihal pentingnya praktik manajemen risiko yang memadai, baik oleh bank tradisional maupun bank digital. Selain itu, jaring pengaman keuangan yang di Indonesia terdiri atas BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan, pun memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).
Purbaya menyampaikan, salah satu risiko yang muncul dengan semakin berkembangnya perbankan digital, yakni ancaman kejahatan siber, seperti social engineering yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu dan skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang dilakukan secara ilegal.
"Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku. Nasabah selaku pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus kejahatan siber agar selalu waspada dalam bertransaksi secara digital," kata Purbaya.
Karena itu, Purbaya melanjutkan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, terutama para nasabah, terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan.
LPS, menurut dia, telah menerapkan berbagai langkah pengamanan sistem dan data LPS, yang bertujuan agar para penyimpan dana perbankan merasa aman dan percaya untuk menyimpan dananya.
"Selain berbagai tool standar keamanan sistem informasi, di antaranya antivirus, VPN, dan firewall, LPS juga telah menerapkan sistem data loss prevention (DLP) untuk mencegah adanya kebocoran data," ujarnya.
Pengamanan sistem informasi LPS, menurutnya, dilaksanakan dan dikelola dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi, yaitu ketersediaan (availability), yakni aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan dan keutuhan (integrity), yakni aspek yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized).
Aspek berikutnya, yaitu kerahasiaan (confidentiality), yakni aspek yang menjamin kerahasiaan data, memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang, dan tidak dapat disangkal (non-repudiation), yakni aspek yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi.
Baca juga: IDI: Kasus Harian Tinggi Bukan Karena Program Vaksinasi yang Gagal
Ke depannya, LPS akan memantau dan mengelola sistem pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber, termasuk diantaranya modus-modus terkini kejahatan siber.
Dalam rangka mendukung perkembangan bank digital, LPS juga terus menjaga kepercayaan nasabah melalui implementasi program penjaminan simpanan yang konsisten dan kredibel.
"LPS juga terus berupaya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan upaya-upaya peningkatan literasi keuangan untuk mendukung suksesnya transformasi digital. Dengan berlangsungnya transformasi digital industri perbankan, akses terhadap produk-produk perbankan akan semakin terjangkau oleh masyarakat dengan pilihan yang semakin beragam," kata Purbaya.