REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan jika terdapat calon penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka biaya tiket akn dikembalikan 100 persen. Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan syarat perjalanan tersebut terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin.
"Terdapat kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan," kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/12).
Biaya tiket dikembalikan 100 persen jika vaksin tidak lengkap. Selain itu jika hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan antigen atu PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
Kriteria lainnya yaitu jika tidak memiliki hasil test PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun. Selain itu juga jika penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat bisa mendapatkan pengembalian tiket 100 persen.
Eva menuturkan, proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya tiga hari dari jadwal keberangkatan. "Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center 121," tutur Eva.
Dia menjelaskan, untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai. Sementara untuk pembatalan melalui contact center 121 maka bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.
Meskipun begitu, Eva mengatakan calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket. "Ini dapat dilakukan jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun," jelas Eva.