Selasa 28 Dec 2021 12:23 WIB

Kemenhub akan Cabut Larangan Operasional Boeing 737 Max di Indonesia

Kemenhub sudah lakukan evaluasi teknis perubahan desain flight control Boeing 737 Max

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
 Pemandangan udara dari pesawat Boeing 737 Max 8 yang duduk diparkir di Boeing Field di Seattle, Washington, AS, 21 Juli 2019 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Kementerian Perhubungan RI akan mencabut larangan operasional Boeing 737 Max di Indonesia.
Foto: EPA-EFE/GARY HE EDITORIAL USE ONLY
Pemandangan udara dari pesawat Boeing 737 Max 8 yang duduk diparkir di Boeing Field di Seattle, Washington, AS, 21 Juli 2019 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Kementerian Perhubungan RI akan mencabut larangan operasional Boeing 737 Max di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut larangan operasional Boeing 737 Max di Indonesia. Dirjen Perhubungan udara Kemenhub Novie Riyant mengatakan akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat B 737 Max,” ata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/12).

Baca Juga

Dengan adanya perkembangan tersebut, Novie memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga tengah melakukan persiapan. Khususnya untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 Max.

Novie mengatakan saat ini Kemenhub sudah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 Max. Evaluasi tersebut dilakukan di simulator Boeing Flight Services di Singapura.

Dia menuturkan, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, FAA dan Boeing Seattle.

Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 Max,” jelas Novie.

Novie menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga berkoordinasi dengan operator penerbangan. Khususnya untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan yakni penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA. Begitu juga dengan persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot serta pedoman teknis Boeing 737 Max yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 Max sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat yaitu di Singapura,” ungkap Novie.

Novie menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot. Selain itu pencabutan CB Stick Shaker juga berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Dia mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan perintah kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737 Max di ruang udara Indonesia. Selain itu juga mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 Max untuk memenuhi semua aspek kelaikudaraan, pengoperasian, dan keamanan pesawat.

“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut sebelum pesawat 737 Max kembali beroperasi di Indonesia,” jelas Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement