Sabtu 18 Dec 2021 06:13 WIB

Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kereta Api Selama Nataru

Syarat perjalanan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melakukan perawatan gerbong kereta di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung (ilustrasi).  Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas melakukan perawatan gerbong kereta di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung (ilustrasi). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sat ini sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Regulasi tersebut mengatur mengatur salah satunya syarat pelaku perjalanan kereta api yang berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. 

"Kebijakan terbaru dan penting dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/12). 

Baca Juga

Danto menjelaskan, penumpang kereta api antar kota berusia di atas 17 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Bagi penumpang usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota. 

"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun," tutur Danto. 

Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Hanya saja penumpng wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun serta menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement