Jumat 17 Dec 2021 19:02 WIB

Inkop TKBM Pelabuhan Gelar Rakornas

Inkop TKBM adalah bagian dari penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia.

 Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat  (Inkop TKBM) Pelabuhan menggelar Rakornas di Jakarta, Rabu  (15/12).
Foto: Dok Inkop TKBM Pelabuhan
Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan menggelar Rakornas di Jakarta, Rabu (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat  (Inkop TKBM) Pelabuhan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Rabu  (15/12). Rakornas tersebut  telah menghasilkan kesepakatan yang menjamin keberlangsungan hidup koperasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Inkop TKBM  Pelabuhan, M Nasir di hadapan puluhan anggotanya dari perwakilan 206 pelabuhan di Indonesia.

"Demi mewujudkan Indonesia maju, maka Inkop TKBM adalah bagian dari penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. Bahkan saya yakin ke  depannya bangsa ini akan menjadi Poros Maritim Dunia," kata  Nasir dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/12).

Bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, kata Nasir , pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

"Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok masal jika pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya.  Ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan,” tegas Nasir.

Nasir mengemukakan, meski ada klaim dari Kemenhub dan Kemenaker bahwa isu pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 hanya sebuah wacana,  gelombang yang dihembuskan ke Inkop TKBM Pelabuhan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sangat memukul keras psikologis dan profesionalisme penataan koperasinya.

Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, bahwa KemenkopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern. "Upaya ini sebagai implemenntasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengamanahkan Pengembangan Koperasi di Sektor tertentu termasuk Sektor Angkutan Perairan dan Pelabuhan yang meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat, sekaligus bentuk realisasi  SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan,"  papar Zabadi.

Sebelumnya, Zabadi juga mengatakan telah menyampaikan perihal yang sama dalam acara zoom meeting yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (13/12).

Zabadi menegaskan bahwa kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Pada akhirnya, mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di Tanah Air yang masih relatif tinggi. 

Selain itu, dia juga berkeyakinan Inkop TKBM Pelabuhan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai peningkatan daya saing pelabuhan di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement